Selamat Datang Sobat, Jangan Lupa Tinggalkan Jejak ya... ^_^
Monarch Butterfly 2

Senin, 05 Desember 2022

Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kekerasan Pada Wanita

Beberapa waktu lalu, beragam berita diramaikan dengan kasus KDRT yang menimpa pasangan publik figure ternama. Meski pada akhirnya banyak masyarakat yang kecewa lantaran si wanita penyanyi dangdut tersebut mencabut laporannya.

Dari salah satu kasus di atas dan berita lainnya seakan membuktikan betapa mudahnya perempuan dijadikan tindak kekerasan dan dieksploitasi. Wanita selalu dianggap lemah, dipandang sebelah mata, tidak punya kekuatan untuk melawan.

Padahal sudah begitu banyak yang menyuarakan untuk mengharagai dan menghormati wanita sebagaimana mestinya. Bahkan setiap tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap wanita hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. 

Dipilihnya rentang waktu (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap kaum wanita di seluruh dunia sebagai reminder bahwa kekerasan terhadap wanita merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Sumber gambar : Freepik

Tentunya penghapusan kekerasan terhadap wanita ini membutuhkan sinergi bersama dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM, Pemerintah, maupun masyarakat secara umum.

Sebagian besar kekerasan terjadi adalah KDRT pada wanita, sebagai seorang istri sekaligus ibu harusnya menjadi sosok yang di lindungi. Kekerasan terhadap wanita di rumah tangga ada bermacam bentuk tindakannya (termasuk didalamnya ancaman, pemaksaan dan perampasan kebebasan) yang mengakibatkan kerugian secara fisik, seksual maupun psikis.

Bentuk kekerasan yang kerap dialami wanita, diantaranya :

1. Kekerasan Fisik

Suatu tindak kekerasan yang terjadi secara nyata atau dapat dilihat dan dirasakan oleh tubuh langsung yang menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik lain yang lebih berat. Hal ini cukup sering terjadi pada wanita, banyak alasan yang melatarbelakangi.

Tetapi apapun alasannya, tidak semestinya kekerasan fisik menjadi pelampiasan yang dialami. Sebagian besar kekerasan fisik dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti: keluarga, teman, dan rekan kerja atau atasan. 

2. Kekerasan Verbal

Merupakan bentuk kekerasan berupa lontaran kata-kata kasar, memaki, menghina, menghujat, dan merendahkan martabat wanita. Kekerasan verbal menjadi bentuk penyiksaan dengan tujuan merusak mental korbannya sehingga si korban akan merasa tidak percaya diri, hingga merasa tidak memiliki harga diri.

Kekerasan verbal bisa terjadi pada hubungan apa pun dan parahnya jika terus berlanjut kekerasan verbal juga bisa berujung pada kekerasan fisik dan meninggalkan efek yang buruk bagi korbannya.

3. Kekerasan Psikologis

Setiap perbuatan dan perkataan yang digunakan untuk mengkritik, merendahkan, atau mengurangi kepercayaan diri korban. Ini juga mencakup ancaman, penghinaan, dan intimidasi. Biasanya kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat. Tapi, seiring berkembangnya teknologi, orang-orang yang tidak dikenal pun bisa melakukan kekerasan mental dengan cara melakukan penghinaan, perundungan, diskriminatif, dan manipulatif melalui media digital.

4. Kekerasan Seksual

Adalah setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai memaksa melakukan hubungan intim tanpa persetujuan korban atau saat korban tak menghendakinya. Selain itu, bentuk lain dari kekerasan ini dapat berupa melakukan hubungan seks dengan cara tidak wajar atau tidak diinginkan korban.  

Kekerasan seksual contohnya: pelecehan, pemerkosaan, menggoda kearah seksual, menguntit, dan banyak lagi. Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Hal ini merupakan suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan atau bahkan menimbulkan trauma pada korbannya.

5. Kekerasan Ekonomi

Mencakup setiap perbuatan yang digambarkan dengan mengancam atau membatasi kebebasan finansial korban. Kekerasan ini seperti membatasi korban bekerja untuk menghasilkan uang, membiarkannya bekerja untuk dieksploitasi. 

Dalam UU KDRT bahkan disebutkan bahwa penelantaran rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan ekonomi dalam rumah tangga.

Bentuk KDRT pada wanita terakhir belakangan ini semakin meningkat, sosok yang seharusnya mendapat perlindungan tapi justru lebih banyak terluka. Saat ini semakin banyak yang meyuarakan perlindungan hukum secara bijaksana karena wanita adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya sebagai generasi penerus bangsa.

Kekerasan menjadi ancaman bagi kesejahteraan wanita. Untuk itu, segala bentuk ancaman bagi kehidupan wanita harus segera diatasi. Diharapkan semua pihak memiliki keberanian melaporkan kekerasan yang dialami dalam bentuk apapun. 

Jangan menunggu hingga kasusnya terlalu fatal sehingga sulit untuk diselesaikan. Simpanlah bukti kekerasan yang di alami, seperti foto luka-luka atau memar, chat berisi ancaman, rekaman suara berisi kata-kata kasar dan sebagainya. Tingkatkan kesadaran pencegahan kekerasan pada wanita sebab setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan apapun. 

1 komentar:

Anisa AE mengatakan...

Jadi ingat kembali sama kasus KDRT yang semakin merebak, hal ini sangat meresahkan untuk perempuan. Mengingat perempuan sering dianggap lemah, hingga begitu mudah dalam rumah tangga terjadi kekerasan. Memang penting literasi tentang kekerasan seperti ini, terima kasih informasinya!