![]() |
| Cerdas Berbelanja Bijak (Doc. Pixabay) |
Dalam kehidupan, Kita pasti tidak terlepas dari bertransaksi dalam penggunaan barang dan jasa. Peran masyarakat sebagai konsumen, ada peraturannya juga lho dalam perundang-undangan. Itu lah sebab Kita harus memahami hak dan kewajiban apa yang bisa atau dapatkan dalam penggunaan barang maupun jasa. Bahkan sudah tahukah, jika sejak tahun 1999 pemerintah menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Di Era teknologi digital seperti sekarang ini, kemajuan dan perubahaan telah merambah ke segala bidang tak terkecuali dalam sektor perdagangan ekonomi. Melihat perkembangannya, sudah semakin banyak sistem transaksi yang mengandalkan perkembangan teknologi. Di sinilah Kita dituntut untuk menjadi konsumen cerdas di era digital.
Contoh paling mudahnya, semakin menjamurnya toko online yang menawarkan berbagai promo dan harga yang bisa dibilang menggiurkan. Segala kemudahan dari efektif dan efisiennya menjadikan masyarakat sangat mengandalkan sistem ini. Meskipun pasar offline kian ditinggalkan. Namun, jangan salah sebagian besar masyarakat tidak sedikit yang masih bergantung kepada penjualan tanpa perantara ini.



