Dalam perdagangan ekonomi global, produk dengan sertifikat halal merupakan hal penting yang mulai diperhitungkan. Karena itu, kesadaran Halal di masyarakat harus di tindak lanjuti. Dan Indonesia memiliki kapasitas serta potensi untuk menjadi pusat halal dunia sebagai negeri dengan mayoritas islam terbesar. Maka sistem sertifikasi halal menjadi sebuah keharusan untuk melindungi aspek kehalalan suatu produk.
Wacana predikat halal sudah mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal tersebut telah diwujudkan dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimana seluruh produk konsumsi berupa makanan, minuman, kosmetik, kimia, produk modifikasi genetik, biologi hingga farmasi yang didistribusikan di Indonesia haruslah memiliki sertifikasi halal. Sebuah produsen yang cukup tanggap dalam memproses sertifikasi halal adalah sebagai bentuk loyalitas untuk melindungi konsumen terhadap produk yang bermutu. Jika selama ini yang sering menjadi perbincangan adalah produk konsumsi mulai dari makanan hingga minuman halal, kosmetik halal, kini semakin merambah dalam linimasa kebutuhan rumah tangga seperti deterjen.


