Laman

Senin, 08 April 2019

Audisi OlahragaTerselubung Iklan Rokok ??


Setiap orang tua pasti akan sangat bangga ketika anak-anaknya berprestasi di bidang olahraga. Tetapi bagaimana jadinya jika sebuah produk rokok secara terselubung memanfaatkan tubuh anak untuk ajang iklan dan promosi. Hal inilah yang tengah menjadi sorotan Yayasan Lentera anak. Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis dipandang sebagai bentuk eksploitasi anak-anak pada usia di bawah 18 tahun karena menggunakan merek dagang di kaos yang dikenakan oleh peserta audisi.

Lisda Sundari dari Yayasan Lentera Anak mengungkapkan " Lebih dari puluhan ribu anak yang mengikuti kegiatan audisi bulu tangkis, tubuhnya dimanfaatkan sebagai media promosi brand image produk tembakau tertentu dengan mengharuskan peserta mengenakan kaos bertuliskan Djarum yang merupakan brand image produk zat adiktif yang berbahaya."


Meski audisi itu berkedok Djarum Foundation, namun tulisan 'Djarum' di kaos peserta audisi, sama font dan brand image-nya dengan merek rokok Djarum. Karena ada pihak lain yang akan mendapatkan keuntungan melalui promosi tersebut. Misalnya meningkatnya kesadaran terhadap brand produknya. Sementara itu, anak-anak dan pihak orang tua sebagian besar tidak menyadarinya dan mengikuti audisi hanya untuk mengembangkan dirinya sebagai atlet bulutangkis.
Sumber gambar : website Liputan6
Hal ini kerap disebut "subliminal advertising", sebuah teknologi yang membuat individu terpapar pada gambaran sebuah produk. Dan individu ini tak sadar dirinya sedang terpapar pesan itu. Otak mereka yang merekam otomatis di alam bawah sadar setelah melewati alam sadar. Dalam iklan rokok, biasanya ada unsur emosi yang kuat dan kental, membentuk hubungan yang kuat meski sering kali tak masuk akal antara emosi itu dengan produk itu.

Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis ditenggarai telah melanggar PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Pasal 47 (1) yakni mengikutsertakan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok dan pasal 37 (a) tentang larangan menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.

Yayasan Lentera Anak mengingatkan, perbuatan mengeksploitasi tubuh anak bisa dipidana dengan pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76I, dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Senada dengan yang di ungkapkan Yayasan Lentera Anak, Psikolog dan Praktisi Hypnotherapy, Liza Djaprie mengatakan audisi tersebut bertujuan membangun persepsi pada anak-anak bahwa rokok adalah hal yang normal dan baik. Persepsi tersebut akan masuk ke dalam memori anak, tinggal menunggu waktu saja mereka akan mulai mencoba rokok dan menjadi konsumen baru.

"Otak anak bagaikan spons yang menyerap informasi yang diterima sesuai dengan yang disampaikan. Bila rokok dipersepsikan sebagai bulutangkis dan pemberi beasiswa, mereka akan menerima seperti itu." Ungkap Liza.

Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis mempengaruhi psikologi anak dimana daya analisis anak-anak masih minimalis sekali, dan daya logika mereka juga belum berfungsi dengan baik. Jadi ketika paparan iklan Djarum sangat banyak dan dilakukan secara terus-menerus di mana-mana dan dengan memberikan sesuatu hal yang baik, maka alam bawah sadar mereka menganggap Djarum dan segala konten yang berkaitan dengan Djarum sebagai suatu hal yang baik.

"Sesuatu yang di lihat terus-terusan, itu akan masuk ke dalam otak, tinggal menunggu waktunya saja kapan itu terpencet dan kemudian teraktivasi, sehingga perilaku membelinya terjadi." tambah Liza.

Jika ditelusuri dari berbagai informasi sebenarnya sudah hampir seluruh negara di dunia telah melarang iklan rokok di seluruh lini media. sebagai sponsor acara. Bahkan sudah ada tanggapan tegas atas pelarangan total terhadap rokok sebagai sponsor acara. Melarang produk tembakau sebagai sponsor acara dikarenakan kekhawatiran bahwa pengunjung yang datang berasal dari beragam rentang usia, terutama pada acara olahraga atau pertunjukan musik yang jelas yang jelas menyasar anak-anak dan remaja.

Sudah diberlakukan sejak puluhan tahun lalu, beberapa olimpiade internasional mendeklarasikan bebas tembakau yang kemudian mendapat dukungan penuh dari WHO dan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang kian meyakinkan bahwa tembakau dan produk berbahaya lainnya tidak diizinkan untuk berpromosi melalui sektor olahraga. Hal senada ini kemudian diikuti oleh berbagai asosiasi olahraga dunia, seperti FIFA, dan IBF, dengan melakukan pelarangan industri rokok sebagai pemasok dana kegiatan olahraga.

Kesadaran akan bahaya merokok terakhir belakangan ini tengah banyak di suarakan. Merokok dilarang lantaran banyaknya bahaya merokok yang dapat mengganggu kesehatan tubuh. Setiap rokok yang di hisap, bisa meningkatkan risiko terkena penyakit jantung. Diperkirakan, setidaknya sebanyak 20% kematian akibat penyakit jantung terkait langsung dengan kebiasaan merokok.  Lebih dari 4000 bahan kimia terdapat di dalam rokok, setidaknya ada 60 dari bahan kimia tersebut mampu menyebabkan kanker. 

13 komentar:

  1. Wah bener banget tuh ya. Bisa saja anak-anak jadi terpengaruh oleh rokoknya juga ya

    BalasHapus
  2. Wah bermanfaat sekali nih artikelnya. Terima kasih atas informasinya

    BalasHapus
  3. Tapi dengan adanya acara ini prestasi anak-anak banyak yang muncul ya

    BalasHapus
  4. Merokok memang sangat berbahaya ya untuk tubuh. Apalagi kalau di bawah umur 18 tahun

    BalasHapus
  5. Wah setuju banget nih sama Bunda. Merokok itu memng sangat membahayakan

    BalasHapus
  6. menurut saya merokok itu nggak terlalu terbukti bahayanya, kecuali asapnya ya, selama masih termoderasi, sayangnya jarang perokok yang dalam jumlah wajar. kebanyakan over dan merugikan. dan rokok juga penyumbang pajak jadi agak dilema juga sih

    BalasHapus
  7. Memang event event besar dan bergengsi itu biasanya sponsornya produk rokok lho, Pun memang ya akan bahaya kalau event anak ini yang nonton (ortu) pada ngerokok.

    BalasHapus
  8. Antara karir dan iklan rokok itu yg mmbuat dilema mba.
    Brand rokok inilah muncul selain ada di beasiswa, tpi ada juga yang ikut turnamen sepak bola.
    walau dibungkus rokok "Peringatan, Merokok Membunuhmu" tapi tetap aja merokok.

    Aku sih tidak melarang untuk merokok, tapi iya lihat kondisi disekelilingnya juga. Masa iya ada bayi / balita disampingnya, berani merokok. Apa gk kasihan ke anak tersebut. Mau marah ke perokok, takut dibilang sok suci. :( :(

    BalasHapus
  9. Duuuh mainnya cantik juga ya, lambat laun klo anak-anak sedari kecil sudah dekat dengan brand rokok bukan mustahil otaknya menjadi merasa terbiasa dengan rokok dll.

    BalasHapus
  10. Iya ya...biasanya event besar seperti musik dan olahraga disponsori oleh rokok. Smoga ada solusi untuk hal ini.

    BalasHapus
  11. Semoga masalah ini menemukan titik temu dan pemerintah mampu memberikan fasilitas pelatnas dan pertandingan olahraga yang tokcer hadiahnya sehingga tak perlu minta rokok lagi untuk sponsor. Maju terus olahraga indonesia

    BalasHapus
  12. Menurutkku kalau itu orang dewasa yang pakai ya monggo..Tapi kalau anak-anak dan tujuannya adalah audisi olahraga kok rasanya memang enggak sepantasnya. Apalagi ada PP yang mengatur kan?
    Jadi sebaiknya semua pihak terkait duduk bareng sehingga ada solusi untuk hal ini

    BalasHapus
  13. Miris banget sponsor olah raga dgn sesuatu yg berbahaya bagi kesehatan apalagi ini event utk anak2..huhu

    BalasHapus