Laman

Senin, 11 September 2017

Investasikan Amal Jariah Dengan Berwakaf

Berwakaf Ibarat menanam pohon (pinterest)
Selama ini, Saya mengetahui wakaf itu hanya berupa tanah dan benda tidak bergerak lainnya. Nyatanya, cukup luas cangkupannya. Sebagaimana tujuan dari wakaf itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan cara menafkahkan sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan banyak orang. Dan ternyata masih banyak yang keliru perbedaan dan asas manfaat dari wakaf, zakat dan infaq.

Menurut Hadist Riwayat Abu Hurairah ”Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: amal jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan ibu bapaknya.” Dari Hadist tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang tidak terputus walaupun telah meninggal dunia.


Meskipun hukumnya sunah, tapi dengan berwakaf itu berarti seseorang telah memberikan secara sukarela mendermakan sebagian hartanya, untuk kesejahteraan masyarakat luas semata karena Allah Ta'ala mengharap ridha dan pahala dari-Nya. Tidak terbatas dalam wujud sebuah benda, saat ini wakaf dapat ditunaikan dalam bentuk polis investasi . Adalah PT Sun Life Financial sebagai satu-satunya perusahaan yang mempelopori manfaat wakaf melalui polis produk asuransi jiwa syariah. Melalui program ini, nasabah dapat berwakaf #Lebihbaik dengan menggunakan manfaat asuransi dan investasi yang dimilikinya.

Tentang PT Sun Life Financial Indonesia

Dalam sebuah kesempatan, pada 09 September 2017 bertempat di The Hook Cafe Jakarta, PT Sun Life Financial Indonesia memperkenalkan kiprah perusahaannya yang telah berdiri sejak tahun 1865 di Canada. Hadir Bapak Ahmad Emir Farabie selaku Head Of Marketing memberikan seputar informasi lebih jauh tentang PT Sun Life Financial yang merupakan organsasi jasa keuangan International yang menyediakan berbagai produk asuransi untuk nasabah dan korporat.
Bpk Ahmad Emil Farabie (Doc.pri)
Inspirasi untuk terus membantu para nasabahnya mencapai kesejahteraan dan kemapanan dengan kemampuan finansial untuk kini dan masa mendatang. Masuk pertama kali di Indonesia sekitar tahun 1995  dan dengan berbagai penghargaan yang telah di raih menempatkan PT Sun Life Financial sebagai satu dari 10 perusahaan asuransi jiwa terbesar di Indonesia.

Setelah sukses dengan program asuransi konvensional, dan sekitar Bulan Desember 2010 PT Sun Life Financial meluncurkan asuransi berbasis syariah berasaskan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang dalam bentuk dana kebijakan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Manfaat Wakaf Melalui Asuransi Syariah

Melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas Islam, Sun Life Syariah mengedepankan fasilitas terbaik dan terus menerus dalam konsep "Client Focus" yang akan memberi manfaat inovatif bagi nasabah dalam menawarkan produk dan layanan sesuai dengan kebutuhan.
Client focus (Doc.Sun Life)
Lebih jauh, Ibu Srikandi Utami selaku Vice President, Head of Syariah Sun Life Financial Indonesia menerangkan "Manfaat wakaf melalui produk asuransi merupakan solusi inovatif, nantinya nasabah tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga menjalankan ibadah salah satunya melalui kesempatan berwakaf."

Program ini didukung penuh oleh lembaga resmi MUI dalam fatwa nomor DSN/MUO NO.106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi syariah. Kadar jumlah manfaat investasi sejumlah sepertiga dari total kekayaan atau harta waris dimana manfaat asuransi yang dapat diwakafkan sebesar 45% dengan kelebihannya menjadi hak milik ahli waris.

Tentu saja segala prosedur tersebut harus melalui persetujuan semua ahli waris, dana asuransi itu nantinya diserahkan ke lembaga sosial yang telah dipilih. Perjanjian legalitas keseluruhan berkas ditandangani sebagai bukti ke absahannya di depan notaris.
Narasumber acara (Doc.Pri)
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan BWI, Bapak Ir. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.Ec., Ph.D mengatakan "Badan Wakaf Indonesia  mempunyai tujuan agar semua harta wakaf bisa dikelola secara produktif dan hasilnya disalurkan untuk berbagai sektor kemaslahatan umum."

Pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Sun Life dalam membangun pilar ekonomi melalui wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setidaknya hal ini telah memberi kemudahaan dalam menyalurkan dana wakaf melalui lembaga pengelola aset wakaf meliputi Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, serta 174 lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Suatu wakaf akan sah apabila memiliki 6 unsur berikut :

1. Wakif
Pihak yang mewakafkan harta bendanya

2. Nazhir
pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya.

3. Harta benda wakaf
Harta yang di wakafkan haruslah memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang, dan mempunyai nilai ekonomi menurut syariat. 

4. Ikrar wakaf
kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Dilaksanakan oleh wakif  kepada nazir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

5. Peruntukkan harta benda wakaf
Penetapan harta benda wakaf untuk diserahkan dalam sebuah tujuan mulia, biasanya berorientasi untuk kemaslahatan umat.

6. Jangka waktu wakaf
Pemanfaatan harta wakaf bisa selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah.

Proses wakaf melalui Sun Life Syariah bersifat transparan dan terbuka. Dengan kredibilitas dan keamanan yang terjamin, dilain sisi nasabah bisa melihat dan mengecek track record tujuan dari aliran wakafnya melalui aplikasi MySunLife yang bisa di unduh gratis melalui google playstore. 

Jika ingin mengetahui lebih banyak akan produk dan layanan lainnya dari Sunlife Indonesia, maka bisa di lihat melalui akun media sosial tersebut :
Untuk informasi lebih banyak mengenai Asuransi Jiwa Syariah Sun Life ini bisa dilihat di :
Instagram  : @Sunlife_ID
Twitter       : @Sunlife_ID
Facebook  : Sun Life Financial Indonesia

15 komentar:

  1. Nice info mba...berwakaf dengan asuransi syariah ternyata lebih mudah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena sudah sesuai standard syariat dan di letakkan oleh MUI

      Hapus
  2. Sebelum bisa Berwakaf kita harus jadi anak yang Soleha ya, hehehe. Mudah-mudahan nanti bisa menjadi Wakif juga supaya pahalanya terus mengalir.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aaaamiiin
      Siapapun bisa mba, semoga kita selalu dilimpahi rejeki

      Hapus
  3. dulu ibu pernah ikutan seperti ini tapi di asuransi yg lain
    tapi entah berhenti
    mungkin sun life bisa jadi alternatif

    BalasHapus
  4. Wah ada ya program seperti ini? Tfs mba..

    BalasHapus
  5. nah ini, semua sudah menyesuaikan dengan kebutuhan mayoritas penduduk Indonesia. bagus nih. pasti banyak yang bergabung nantinya

    BalasHapus
  6. berwakaf ini sangat dianjurkan, karena amalannya mengalir terus samapai hari kiamat kelak. makasih ya mbak informasinya jadi menambah wawasan bagi saya.

    BalasHapus
  7. Oh jadi UPnya bisa diwakafkan. Apa pemegang polis bisa memilih dengan ajukan daftar sendiri atau pilih dari lembaga yang kerja sama dg Sunlife?

    BalasHapus
  8. Bagus banget nih terobosan Sun Life Syariah, biar banyak orang yang berwakaf. Kalau wakaf bisa dikelola maksimal, insya Allah akan membangkitkan perekonomian umat.

    BalasHapus
  9. Alhamdulillah bisa mendapat kemudahan untuk berwakaf dan memiliki asuransi jiea pada satu polis asuransi

    BalasHapus
  10. sebagai muslim kata wakaf sudah familiar, tapi klo wakaf dan asuransi baru kali ini dengar

    BalasHapus
  11. Asuransi untuk berwakaf sangat jarang sekali ya,aku baru tahu kalo di sunlife ada. Nice info.... Thank you.

    BalasHapus
  12. Ini asuransi syariah yg memberikan jalan keluar bagaimana dpt berwakaf sesuai syariat. Namun sekaligus tetap dpt berinvestasi dan melindungi masa dpn keluarga. Setuju dg programnya.

    BalasHapus
  13. Jadi aman ya berasuransi syariah disamping kita bisa berwakaf sekalian menambah pahala ya.

    BalasHapus