Laman

Minggu, 26 Mei 2019

Tunaikan Zakat Untuk Keberkahan Hidup

Hari-hari silih berganti, sebentar lagi bulan yang penuh berkah ini akan segera pergi. Padadahal rasanya baru kemarin  ia menyapa, namun ia berjalan seperti angin, begitu cepat sedangkan kita masih kerap lalai dalam beribadah. Andaikan Kita benar-benar bisa memahami akan hikmah dari bulan suci ini, pastilah berharap setiap bulannya menjadi ramadhan karena keutamaan di dalamnya. Pahala ibadah yang tak terbatas, pahala sunah yang berlipat ganda balasannya dan adanya malam istimewa Lailatul Qadar.

Jangan biarkan Ramadhan pergi begitu saja sedangkan kita menjadi bagian orang yang tidak menikmati keutamaannya karena merupakan momentum peningkatan kebaikan dan menjadi ladang amal bagi kita. Tunaikan shalat wajib, tadarus Al-Qur'an dan jangan lupa untuk menyempurnakan puasa Ramadhan, setiap muslim, terutama bagi mereka yang mampu wajib hukumnya membayarkan zakat fitrah.


Zakat fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki dan perempuan muslim baik tua maupun muda yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dengan batas waktu yang diberikan adalah sampai menjelang Sholat Idul Fitri, yaitu dari terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan, hingga sebelum sholat Idul Fitri. 

Tujuan pemberian zakat fitrah adalah agar semua orang bisa menikmati makanan yang layak saat hari raya. Zakatyang wajib dibayarkan adalah barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat setempat. Jika di zaman Rasulullah SAW makanan pokoknya adalah kurma dan gandum, maka dua makanan ini yang wajib dijadikan zakat. Namun sekarang, mengingat makanan pokok orang Indonesia adalah beras, maka beras yang wajib dijadikan sebagai media pembayaran zakat. Adapun ukuran adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Namun beras atau makanan pokok tersebut juga dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat telah diatur berapa besarnya, siapa yang wajib mengeluarkan dan siapa saja yang berhak menerima, setidaknya ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat yang dikenal dengan sebutan 8 ashnaf yakni : Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Gharim, Raqib, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Di dalam Al-Qur’an pun sering menggandengkan perintah zakat setelah perintah shalat. Begitu pentingnya zakat, hingga Islam sampai menjadikannya sebagai salah satu pilar pokok dalam berislam dalam rukun islam ke empat.

Selain Zakat Fitrah yang wajib untuk di tunaikan adalagi Zakat Maal yang harus dibayarkan setelah mencapai nishabnya. Zakat maal sendiri memiliki penhertian sebagai zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki.

Adapun syarat seorang muslim yang wajib mengeluarkan zakat maal adalah Islam, merdeka, berakal, balig, serta sudah mencapai nishab atau ukuran batas terendah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Zakat Maal patut untuk ditunaikan bagi setiap muslim yang merdeka dan memiliki satu nishab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat. Ada dua macam pengenaan zakat maal :

1. Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya, seperti hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.

2. Zakat yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu tahun kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak, barang-barang perniagaan, serta ternak.

Pada kenyataannya, pemberi zakat kerap kali mengalami kesulitan menemukan lokasi untuk menunaikan kewajiban tersebut. Akan tetapi seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, urusan memberikan zakat kini juga dapat dilakukan secara online.  Beberapa penyalur zakat resmi di dalam negeri telah menambahkan opsi untuk berzakat secara daring ini sehingga kian memudahkan.


#JanganTakutBerzakat Bersama Dompet Dhuafa

Salah satu lembaga terpecaya adalah Dompet Dhuafa sebuah Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1993 bertujuan mengangkat harkat sosial kemanusiaan dengan mendayagunakan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial lainnya baik dari individu, kelompok maupun perusahaan. Sistem pengelolaannya tepat sasaran dan terpantau melalui transparansi laporan.

Seiring perkembangan teknologi, Dompet Dhuafa terus berupaya dalam memberikan kemudahan menunaikan kebaikan masyarakat Indonesia mulai dari mengoptimasi sosial media, website, merancang kanal donasi online, bermitra dengan e-commerce, layanan jemput zakat hingga auto debet.


Dompet Dhuafa pun telah menyediakan situs untuk memberikan donasi, yakni di situs Zakat.or.id. Dimana sustem pembayaran yang dapat  dipilih cukup beragam, mulai dari kartu kredit, transfer rekening bank, hingga mobile banking.

Untuk memberikan zakat dan donasi lainnya, para muzaki atau donatur hanya tinggal mengisi pilihan donasi, besarnya dana yang ingin disalurkan, dan informasi data diri. Selanjutnya tim dari Dompet Dhuafa akan mengumpulkan, memberi total dana donasi, dan menginformasikan penyaluran donasinya kemudian.

Sejauh ini Dompet Dhuafa berkomitmen untuk menunjukkan sebuah pola pengelolaan zakat yang tak hanya memberikan solusi singkat, praktis, dan sederhana dalam menanggulangi berbagai masalah di Indonesia. Lebih dari itu, setiap permasalahan harus diselesaikan dari hal yang paling mendasar.

Yang masih menjadi kebingungan umumnya adalah akumulasi jumlah zakat yang harus di tunaikan. Apalagi untuk zakat maal, zakat penghasilan ataupun zakat profesi itu punya jumlah yang berbeda setiap orang nya. Oleh karena itu, Dompet Dhuafa juga menyediakan Kalkulator Zakat yakni sebuah Rumus perhitungan zakat yang sudah sesuai dengan kaidah Fikih. Fasilitas ini disediakan untuk membantu masyarakat menghitung besar zakat dari pendapatan dan simpanan yang ada untuk mengetahui besar zakat atau infaq yang perlu dikeluarkan yang harus dikeluarkan melalui link http://www.dompetdhuafa.org/kalkulator-zakat .

Program gerakan yang digemakan Dompet Dhuafa tahun ini adalah mengajak semua masyarakat untuk memanfaatkan sebaik-baiknya Ramadhan melalui “Tebar Berkah Ramadhan: Jangan Takut Berzakat” merupakan turunan program dari program utama sebelumnya yaitu semangat Jangan Takut Berbagi. Yakinilah bahwa dengan berzakat juga bisa memberikan ketenangan bagi yang melakukannya.

Secara harfiah, zakat itu mempunyai makna yang sangat bangus yakni kesuburan, berkembang dan mensucikan. Dimana dalam keyakinan dan aqidah seorang muslim zakat bukan hanya sekedar mengeluarkan harta dari segi matematika dimana hartanya akan berkurang akan tetapi harta yang disedekahkan atau yang dizakatkan itu akan berkembang dan mensucikan dirinya dari harta-harta yang sebenarnya bukan menjadi haknya. sehingga diharapkan melalui hati yang suci dari harta yang bersih akan mendapatkan ketenangan dan keberkahan hidup. 

Dengan memberikan sesuatu yang bermakna kepada orang lain yaitu salah satunya adalah zakat dan mau berbagi niscaya kehidupan lahir batin akan dirasakan. Zakat adalah aktualisasi mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. Sesungguhnya zakat adalah mekanisme membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya" (Q.s: Saba’: 39).

15 komentar:

  1. bayar zakat jaman now ini makin dimudahkan ya, alhamdulillah

    BalasHapus
  2. Zakat yang sudah merupakan kewajiban saat ini semakin dipermudah. Alhamdulillah thanks for sharring yah mba :)

    BalasHapus
  3. Dulu sebagai pekerja freelance saya bingung, Mbak. Soal penghasilan saya setiap bulan kan tidak pasti.
    Alahmdulillah ada kalkulator zakat di Dompet Dhuafa. Jadi pasti zakat yang harus saya bayarkan.
    Bahkan kalau kurang dari standar, tidak perlu bayar zakat.

    BalasHapus
  4. Iya, karena sebagian rezeki kita ada hak mereka juga :)

    Alhamdulillah, untuk zakat semoga gak lupa.

    BalasHapus
  5. Bener banget ini
    Dalam setiap rejeki yang kita dapatkan sesungguhnya ada hak orang lain di sana
    Berbagi itu gak bakal bikin kita miskin, yang ada malah mengkayakan (batin)

    BalasHapus
  6. Aku selama ini masih bayar dengan cara konvensional aja, biasanya datang ke masjid atau enggak langsung diserahkan pada yang berhak menerima. Kayaknya perlu juga beralih ke lembaga zakat. Biar lebih tenang juga tepat sasaran lagi.

    BalasHapus
  7. Dengan berzakat makin menyuburkan harta kita alias semakin banyak, jadi jangan takut berzakat

    BalasHapus
  8. Zakat dengan dhompet dhuafa dengan sistem aplikasi online lebih mudah tuh ya.. Berkah kehidupan industri 4.0 nih

    BalasHapus
  9. Suka dengan tagline Dompet Dhuafa. Jangan takut berzakat. Apalagi berzakat di Dompet Dhuafa memang mudah

    BalasHapus
  10. AlhamAlhamdul Dompet Dhuafa selalu jadi pilihan dalam berzakat krn terpercaya dan manfaatnya luas. Zakat insya Allah membersihkan harta dan melapangkan rejeki ya mba

    BalasHapus
  11. Membayar zakat itu perlu banget untuk manajemen keuangan kita sendiri. Saat kita sudah tahu kita ini perlu bayar zakat atau enggak, di situlah kita jadi paham apakah keuangan kita dalam keadaan cukup atau masih kurang.

    BalasHapus
  12. Alhamdulillah semoga DD selalu bisa terus melayani umat dgn amanah di bidang zakat ini ya...suka dgn program2 nya..

    BalasHapus
  13. Sekarang bayar zakat udah nggak ribet lagi yaah kak, Alhamdulillah

    BalasHapus
  14. zakat.or.id membantu masyarakat yang terkendala waktu dan tmpat untuk membayarkan zakatnya.
    Sistem pembayrannya juga mudah ya bisa via transfer bank dan juga internet banking, sangat praktis.

    BalasHapus